Senin, 01 Desember 2008

Fiqh Sholat...

Shalat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Shalat merupakan tiang agama yang tidak akan tegak tanpanya. Shalat adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan. Shalat adalah amal pertama yang diperhitungkan di hari kiamat. Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah saw. kepada umatnya ketika hendak meninggal dunia. Shalat adalah ajaran agama yang terakhir ditinggalkan umat Islam.

Allah swt. menyuruh memelihara shalat setiap saat, ketika mukim atau musafir, saat aman atau ketakutan. Firman Allah:

{حافظوا على الصَّلوات والصَّلاة الوسطى وقوموا للَّهِ قانتين * فإن خِفتم فَرجالاً أو رُكباناً، فإذا أمنتم فاذكروا الله كما علَّمكم ما لم تكونوا تعلمون} [البقرة: 238، 239]

“Peliharalah segala shalat-(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Al-Baqarah: 238-239)

Sebagaimana Allah telah menjelaskan cara shalat di waktu perang, yang menegaskan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi yang paling genting sekalipun. Firman Allah:

{وإذا ضَربتم في الأرض فليس عليكم جُناح أن تَقصروا من الصَّلاة إن خفتم أن يَفتِنكُم الذين كَفروا إنَّ الكافرين كانوا لكُم عدوّاً مُبيناً * وإذا كُنتَ فيهم فأَقمتَ لهمُ الصلاةَ فَلْتقم طائفةٌ منهم مَعك ولْيَأخذوا أسلحَتَهم، فإذا سَجدُوا فَلْيكونوا من ورائِكم، ولْتَأت طائِفةٌ أخرى لَم يُصَلّوا فلْيُصلُّوا معك ولْيأخذُوا حِذرهم وأسلِحَتهم ودّ الذين كَفروا لو تَغْفُلون عن أَسلِحَتكم وأمْتِعتكم فَيميلون عَليكم مَيلةً واحِدةً ولا جناح عليكم إنْ كان بكُمْ أذىً مِن مَطر أو كُنتم مرضى أن تَضَعوا أسلِحَتكم وخذوا حِذْركم إن الله أعدَّ للكافِرين عذاباً مُهيناً * فإذا قَضيتُم الصلاة فاذْكروا الله قِياماً وقُعوداً وعلى جُنوبِكُم فإذا اطمأنَنْتُم فأَقيموا الصّلاة إنَّ الصلاةَ كانَت على المؤمِنين كِتاباً مَوقوتاً} [النساء: 101 - 103]

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat-(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa: 101-103)

Allah swt. mengancam orang-orang yang mengabaikan shalat,

{فَخَلف مِن بَعْدِهم خَلْفٌ أضاعوا الصَّلاة واتَّبعوا الشهواتِ فَسوف يَلقَون غيّاً} [مريم:59]، وقال: {فَوَيْلٌ للمصلّين الذين هُم عَن صلاتِهم ساهون } [الماعون: 4، 5]

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (Maryam: 59). Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (Al-Ma’un: 4-5)

Rasulullah saw. telah menjelaskan bahwa shalat menghapus kesalahan. “Bagaimana pendapatmu jika ada sungai di depan pintu rumah di antaramu, mandi di sana lima kali sehari, apakah masih ada daki di tubuhnya?” Mereka menjawab, “Tidak ada, ya Rasulallah.” Sabda Nabi, “Itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan dengan shalat.” (Bukhari dan Muslim)

Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw. tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:

1. Hadits Jabir r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda, بين الرجلِ والكُفر تركُ الصَّلاة “Batas antara kufur dengan seseorang adalah shalat.” (Muslim, Abu Daud, At Tirmidziy, Ibnu Majah, dan Ahmad)

2. Hadits Buraidah, berkata: Rasulullah saw. bersabda,

العهدُ الذي بيننا وبَينهم الصَّلاة، فمن تَركها فَقد كَفَر

“Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” (Ahmad dan Ashabussunan)

3. Hadits Abdullah bin Syaqiq Al-‘Uqailiy, berkata, “Para shahabat Nabi Muhammad saw. tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat. (Tirmidzi, Hakim, dan menshahihkannya dengan standar Bukhari Muslim)

Para sahabat dan para imam telah berijma’ bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya atau melecehkannya, hukumnya kafir murtad. Sedangkan jika meninggalkannya dengan sengaja, tidak mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir juga menurut sebagian shahabat, antara lain Umar bin Khaththab, Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, demikian juga menurut Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan menurut jumhurul ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan tidak mengingkari kewajibannya, tidak membuatnya kafir, akantetapi fasik yang disuruh bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, maka dihukum mati, bukan kafir murtad menurut Asy-Syafi’i dan Malik. Abu Hanifah berkata, “Tidak dibunuh, tetapi dita’zir dan disekap (dipenjara) sampai mau shalat.”

Meskipun shalat tidak diwajibkan kecuali kepada muslim yang berakal dan baligh, hanya saja shalat dianjurkan untuk diperintahkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun. Dan dipukul jika tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun. Ini agar shalat menjadi kebiasaannya. Seperti dalam hadits, “Perintahkan anakmu shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah ia jika berusia sepuluh tahun, pisahkan tempat tidur mereka.” (Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, yang mengatakan hadits ini shahih sesuai dengan persyaratan Imam Muslim)

WAKTU SHALAT

Shalat yang diwajibkan atas setiap muslim sehari semalam adalah lima waktu, sesuai dengan hadits seorang A’rabiy yang menemui Rasulullah saw. dan bertanya, “Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang shalat fardhu yang telah Allah wajibkan kepadaku?” Jawab Nabi, “Shalat lima waktu, kecuali jika kamu beribadah sunnah.” Kemudian orang itu bertanya dan Rasulullah memberitahukan beberapa syariat Islam. Orang itu berkata, “Demi Allah yang telah memuliakanmu, saya tidak akan beribadah sunnah sedikitpun dan tidak akan mengurangi kewajiban sedikitpun.” Lalu Rasulullah bersabda, «أفلحَ الأعرابيُّ إنْ صَدَق» “Orang A’rabiy itu beruntung jika ia benar (dengan ucapannya).” (Bukhari dan Muslim)

Allah swt. telah menetapkan waktu setiap shalat fardhu, dan memerintahkan kita untuk berdisiplin memeliharanya. Firman Allah, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An Nisa: 103). Dan waktu shalat adalah:

1. Shalat fajar, waktunya sejak terbit fajar shadiq sehingga terbit matahari, disunnahkan pelaksanaannya di awal waktu menurut Syafi’iyah[1], inilah yang lebih shahih, dan disunnahkan melaksanakannya di akhir waktu menurut madzhab Hanafi.[2]

2. Shalat zhuhur, waktunya sejak tergelincir matahari dari pertengahan langit, sehingga bayangan benda sama dengan aslinya. Disunnahkan mengakhirkannya ketika sangat panas, dan di awal waktu di selain itu. Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas r.a.[3]

3. Shalat ashar, waktunya sejak bayangan benda sama dengan aslinya, di luar bayangan waktu zawal, sampai terbenam matahari. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu, dan makruh melaksanakannya setelah matahari menguning. Shalat ashar disebut shalat wustha.

4. Shalat maghrib, waktunya sejak terbenam matahari, sehingga hilang rona merah. Disunnahkan melaksanakannya di awal waktu,[4] dan diperbolehkan mengakhirkannya selama belum hilang rona merah di langit.

5. Shalat isya’, waktunya sejak hilang rona merah sehingga terbit fajar. Disunnahkan mengakhirkan pelaksanaannya hingga tengah malam. Diperbolehkan juga melaksanakannya setelah tengah malam, dan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan berbincang sesudahnya.

Dari Jabir bin Abdillah r.a, bahwa Rasulullah saw. kedatangan Malaikat Jibril a.s., dan berkata, “Bangun lalu shalatlah”, maka Rasulullah shalat zhuhur ketika matahari bergeser ke arah barat. Kemudian Jibril a.s. datang kembali di waktu ashar dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Maka Rasulullah saw. shalat ashar ketika bayangan benda sudah sama dengan aslinya. Kemudian Jibril a.s. mendatanginya di waktu maghrib ketika matahari terbenam, kemudian mendatanginya ketika isya’ dan mengatakan bangun dan shalatlah. Rasulullah shalat isya’ ketika telah hilang rona merah. Lalu Jibril mendatanginya waktu fajar ketika fajar sudah menyingsing. Keesokan harinya Jibril datang waktu zhuhur dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Rasulullah shalat zhuhur ketika bayangan benda telah sama dengan aslinya. Lalu Jibril mendatanginya waktu ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah.” Rasulullah saw. shalat ashar ketika bayangan benda telah dua kali benda aslinya. Jibril a.s. mendatanginya waktu maghrib di waktu yang sama dengan kemarin, tidak berubah. Kemudian Jibril mendatanginya di waktu isya’ ketika sudah berlalu separuh malam, atau sepertiga malam, lalu Rasulullah shalat isya’. Kemudian Jibril mendatanginya ketika sudah sangat terang, dan mengatakan, “Bangun dan shalatlah.” Maka Rasulullah shalat fajar. Kemudian Jibril a.s. berkata, “Antara dua waktu itulah waktu shalat.” (Ahmad, An-Nasa’i dan Tirmidzi. Bukhari mengomentari hadits ini, “Inilah hadits yang paling shahih tentang waktu shalat.”)

Waktu-waktu yang dijelaskan dalam hadits di atas adalah waktu jawaz (boleh), dan dalam kondisi udzur dan darurat, waktu shalat itu membentang sampai datang waktu shalat berikutnya. Kecuali waktu shalat fajar yang habis dengan terbitnya matahari. Seperti yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah saw. bersabada, “Waktu zhuhur itu ketika matahari telah bergeser sampai bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum datang waktu ashar; dan waktu ashar itu selama matahari belum menguning; waktu maghrib selama belum hilang awan merah; waktu isya’ hingga tengah malam; dan waktu shubuh dari sejak terbit fajar sehingga terbit matahari.” (Muslim)

Jika seorang muslim tertidur sebelum melaksanakan shalat fardhu atau lupa belum melaksanakannya, maka ia wajib melaksanakannya ketika ingat, seperti yang pernah disebutkan dalam hadits Rasulullah saw.

Makruh hukumnya shalat sunnah setelah shubuh sehingga terbit matahari, dan sesudah ashar sehingga terbenam matahari. Sedangkan shalat fardhu, maka sah hukumnya tanpa makruh. Dan menurut madzhab Syafi’i tidak makruh shalat sunnah pada dua waktu ini jika ada sebab tertentu seperti tahiyyatul masjid. Sedangkan ketika matahari terbit, terbenam, dan ketika tepat di tengah, maka hukum shalat di waktu itu tidak sah menurut madzhab Hanafi, baik shalat fardhu maupun sunnah, baik qadha maupun ada’ (bukan qadha). Dan menurut madzhab Syafi’i makruh hukumnya shalat sunnah tanpa sebab. Kecuali jika sengaja shalat ketika sedang terbit atau saat terbenam, maka haram. Dan menurut madzhab Maliki haram hukumnya shalat sunnah pada waktu itu meskipun ada sebab. Tetapi diperbolehkan shalat fardhu baik qadha maupun ada’ pada saat terbit atau terbenam matahari. Sedang ketika saat matahari berada tepat di tengah, maka hukumnya tidak makruh dan tidak haram.

ADZAN DAN IQAMAT

Adzan artinya pemberitahuan tentang telah datang waktu shalat. Lafadhnya sebagai berikut.

الله أكبر (4x)، أشهد أن لا إله إلا الله (2x)، أشهد أن محمداً رسول الله (2x) حيّ على الصلاة (2x) حيّ على الفلاح (2x)، الله أكبر (2x) لا إله إلا الله.

Sedang iqamat dengan menambahkan (حيَّ على الفلاح) setelah قد قامت الصلاة (2x)

Adzan dan iqamat hukumnya sunnah muakkadah untuk melaksanakan shalat fardhu, bagi munfarid maupun berjamaah, menurut jumhurul ulama. Keduanya hukumnya wajib di masjid menurut imam Malik dan fardhu kifyaah menurut imam Ahmad.

Disunnhkan bagi yang mendengar adzan untuk mengucapkan seperti yang diucapkan oleh muadzdzin kecuali dalam bacaan حيّ على الصلاة (2x) حيّ على الفلاح (2x) yang dijawab dengan : لا حولَ ولا قوة إلَّا بالله العلي العظي kemudian bershalawat atas Nabi sesudah adzan dan mengucapkan : اللهمَّ ربَّ هذهِ الدعوةِ التامَّةِ والصلاةِ القائمةِ آتِ مُحمّداً الوسيلة والفضيلة، وابعثه مقاماً محموداً الذي وعدته

“Ya Allah Pemilik panggilan yang sempurna ini, dan shalat yang tegak. Berikan kepada Nabi Muhammad wasilah dan keutamaan, berikan kepadanya tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan.” (Bukhari)

Disunnahkan berdoa antara adzan dan iqamat. Di antara doa ma’tsur dalam hal ini adalah yang diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqas, dari Rasulullah saw, “Barangsiapa yang mengucapkan ketika mendengar mu’adzdzin:

أشهد أن لا إله إلّا الله وحده لا شَريكَ له، وأن مُحمداً عَبده ورسوله، رَضيت بالله رباً، وبالإِسلامِ ديناً، وبمحمدٍ صلى الله عليه وسلم رسولاً، غَفر الله له ذُنوبه

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa, Tiada sekutu baginya. Dan bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusannya. Aku ridha Allah sebagai Tuhanku, Islam agamaku, Nabi Muhammad saw, sebagai utusan. Akan diampuni dosa-dosanya.” (Muslim dan Tirmidzi)

Disunnahkan ada jarak antara adzan dan iqamat untuk memberi kesempatan orang hadir ke masjid. Diperbolehkan juga iqamat selain orang yang adzan[5]. Disunnahkan bagi yang mendengar qamat untuk mengucapkan seperti yang dikatakan oleh orang yang qamat. Sebagaimana disunnahkan pula berdiri ketika orang yang qamat mengucapkan قد قامت الصلاة

Diajarkan bagi orang yang mengqadha shalat yang terlewatkan untuk adzan dan iqamat. Dan jika shalat yang ditinggalkan itu banyak, maka adzan untuk shalat pertama dan qamat untuk setiap shalat.

Diperbolehkan berbicara antara qamat dan shalat; dan tidak mengulang iqamat meskipun penghalang itu panjang. Hal ini ditetapkan dalam As-Sunnah seperti dalam riwayat Bukhari.

Wanita tidak disunnahkan adzan dan iqamat. Tetapi tidak apa-apa jika melakukannya. Aisyah r.a. pernah melakukannya seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.


[1] Hujjah Imam Syafi’i adalah hadits Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw. shalat shubuh pertama di awal waktu, lalu shalat hari berikutnya di akhir waktu, kemudian shalat Rasulullah pada saat masih gelap setelah itu sampai wafat (Al-Baihaqi, dengan sanad shahih). Juga hadits Aisyah r.a., “Bahwasannya para wanita mukminah kembali ke rumahnya setelah shalat shubuh bersama Nabi Muhammad saw., mereka tidak dapat dikenali karena masih gelap.” (Al-Jama’ah).

[2] Dalil madzhab Hanafi adalah hadits: Akhirkan shalat fajar, sesungguhnya ia lebih besar pahalanya.” (Al-Khamsah dan disahihkan oleh Tirmidzi).

[3] Adalah Rasulullah jika di saat sangat dingin menyegerakan shalat dan jika di waktu sangat panas menunda sehingga agak dingin ketika shalat.

[4] Hadits Rafi’ bin Khudaij, “Kami shalat maghrib bersama Rasulullah saw., ketika selesai shalat di antara kami masih melihat letak sandalnya.” (Muslim)

[5]Hadits yang menyatakan, barangsiapa adzan, ia yang qamat, adalah dhaif.

Agar amal tidak sia-sia..

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, juga taatlah kalian kepada RasulNya, dan janganlah kalian mensia-siakan (pahala) amal kalian“. (Muhammad: 33)

Memang Ramadhan dalam konteks waktu dan salah satu dari bulan Allah sudah berlalu meninggalkan kita. Namun semangat dan nilai Ramadhan sepatutnya tetap hadir menyertai keseharian kita. Ramadhan bukan “satu-satunya” bulan untuk beramal dan bertaqarub kepada Allah. Ramadhan hanya momentum untuk meningkatkan dan memaksimalkan kebaikan kita sebagai bekal menghadapi sebelas bulan berikutnya. Untuk itu, Ramadhan akan senantiasa hadir menyambangi kita pada setiap tahunnya. Alangkah rugi dan pelitnya seseorang yang hanya mau bersemangat beribadah dan beramal shalih hanya di bulan tertentu. Demikian juga tidaklah baik seseorang yang hanya mampu beribadah dengan baik dan maksimal di tempat tertentu yang mengandung nilai pahala lebih, seperti di Mekkah misalnya ketika menunaikan ibadah umrah atau haji, namun setelah pulang ke tanah air, kelesuan beribadah kembali terjadi di mana-mana.

Ayat ini oleh sebagian mufassir dijadikan dasar akan hilangnya pahala amal kebaikan yang berhasil dilakukan oleh seseorang jika setelah kebaikan itu ia kembali terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan, atau jika ia tidak mampu mempertahankan kebaikan tersebut di waktu berikutnya. Ayat ini juga secara korelatif memiliki hubung kait yang erat dengan ayat sebelumnya: “Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Allah serta memusuhi Rasul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. dan Allah akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka.” (Muhammad: 32).

Kontens kedua ayat tersebut intinya berbicara tentang perilaku yang dapat menyia-nyiakan amal kebaikan, Perbedaannya, pada ayat 32 ini ancaman Allah ditujukan kepada mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah dan memusuhi Rasulullah saw, sehingga pada ayat 33 Allah mengingatkan orang-orang yang beriman agar tidak menyia-nyiakan amal ketaatan mereka dengan apapun bentuknya seperti yang diancamkan oleh Allah kepada golongan yang ingkar sebelum mereka. Di sini bentuk kasih sayang Allah terhadap kekasih-Nya dari orang-orang beriman sangat ketara agar mereka tetap ta’at kepad-aNya kapanpun dan di manapun, tanpa ada batasan waktu dan tempat, apalagi alasan sempat dan tidak sempat.

Ayat ketiga yang berbicara tentang perilaku yang dapat mensia-siakan amal baik seseorang adalah surah Al-Hujurat: 2 yang bermaksud:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.” (Al-Hujurat: 2).

Adab kepada Rasulullah saw. dalam berbicara yang disebutkan oleh ayat ini langsung diperintahkan oleh Allah sawt. yang ditujukan secara langsung juga kepada orang yang beriman, karena pada hakikatnya taat kepada Rasulullah adalah taat kepada Allah, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (An-Nisa’: 80).

Justeru tidak berakhlak baik kepada Rasulullah dalam segala bentuknya dapat mengakibatkan hapusnya pahala kebaikan yang dilakukan oleh orang yang beriman.

Terdapat banyak pendapat para ulama tentang sikap dan perilaku yang mengakibatkan terhapusnya amal baik seseorang.

Imam Ath-Thabari, Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi misalnya menyebutkan bahwa mensia-siakan amal adalah dengan melakukan kaba’ir (dosa-dosa besar. Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Hasan Al-Bashri dengan berhujjah dengan surat Al-Hujurat: 2, bahwa tidak beradab kepada Rasulullah merupakan dosa besar yang dapat menghapus pahala amal shalih seseorang.

Imam Qatadah pula berpendapat bahwa amal kebaikan akan sia-sia apabila setelah itu diiringi dengan kembali melakukan dosa dan kemaksiatan. Sedangkan Ibnu Abbas berpandangan bahwa amal kebaikan itu dikhawatirkan akan hapus pahalanya jika disertai dengan riya’ dan ‘ujub (berbangga diri).

Secara umum pendapat mereka berkisar pada segala jenis kemaksiatan dan dosa, apapun bentuknya dikhawatirkan akan menghapus dan mensia-siakan amal taat yang pernah dilakukan oleh seseorang.

Pandangan para ulama di atas diperkuat oleh sebab turun ayat ini seperti yang diriwayatkan oleh Abul Aliyah. Abul Aliyah menukil riwayat tentang sebab turun ayat ini bahwa para sahabat sebelum turun ayat ini memandang tidak masalah berbuat dosa karena mereka telah beriman, seperti juga mereka menganggap bahwa tidak ada gunanya amal jika disertai dengan syirik. Maka turunlah ayat ini yang menegur mereka agar berhati-hati dengan setiap dosa karena dapat mensia-siakan amal.

Oleh karena itu, seorang muslim “yang cerdas” adalah seorang yang mampu meneruskan musim ketaatan pasca Ramadhan. Demikian pula, sejatinya orang yang telah mengukir prestasi dengan beramal dan menjalankan ketaatan yang maksimal di bulan Ramadhan, sangat disayangkan jika setelah melewatinya kembali masuk dalam kelompok pelaku maksiat. Sebagaimana orang-orang yang sudah berhasil merasakan lezatnya ketaatan, indahnya ibadah, sangat disayangkan jika harus kalah dan kembali pada kesengsaraan karena berlumuran dosa dan kemaksiatan. Padahal di antara tanda diterimanya suatu amal ibadah seseorang adalah jika dia dapat konsisten dan lebih banyak lagi melakukan amal tanpa melihat waktu atau bulan tertentu dan tempat tertentu yang memiliki keutamaan. “Jadilah hamba Rabbani, dan bukan hamba Ramadhani.” Dan itulah makna hakiki dari firman Allah swt, “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal)”. (Al-Hijr: 99).

Jadilah seperti lebah..

Rasulullah saw. bersabda, “Perumpamaan orang beriman itu bagaikan lebah. Ia makan yang bersih, mengeluarkan sesuatu yang bersih, hinggap di tempat yang bersih dan tidak merusak atau mematahkan (yang dihinggapinya).” (Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Bazzar)

Seorang mukmin adalah manusia yang memiliki sifat-sifat unggul. Sifat-sifat itu membuatnya memiliki keistimewaan dibandingkan dengan manusia lain. Sehingga di mana pun dia berada, kemana pun dia pergi, apa yang dia lakukan, peran dan tugas apa pun yang dia emban akan selalu membawa manfaat dan maslahat bagi manusia lain. Maka jadilah dia orang yang seperti dijelaskan Rasulullah saw., “Manusia paling baik adalah yang paling banyak memberikan manfaat bagi manusia lain.”

Kehidupan ini agar menjadi indah, menyenangkan, dan sejahtera membutuhkan manusia-manusia seperti itu. Menjadi apa pun, ia akan menjadi yang terbaik; apa pun peran dan fungsinya maka segala yang ia lakukan adalah hal-hal yang membuat orang lain, lingkungannya menjadi bahagia dan sejahtera.

Nah, sifat-sifat yang baik itu antara lain terdapat pada lebah. Rasulullah saw. dengan pernyataanya dalam hadits di atas mengisyaratkan agar kita meniru sifat-sifat positif yang dimiliki oleh lebah. Tentu saja, sifat-sifat itu sendiri memang merupakan ilham dari Allah swt. seperti yang Dia firmankan, “Dan Rabbmu mewahyukan (mengilhamkan) kepada lebah: ‘Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Rabbmu yang telah dimudahkan (bagimu).’ Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Rabb) bagi orang-orang yang memikirkan.” (An-Nahl: 68-69)

Sekarang, bandingkanlah apa yang dilakukan lebah dengan apa yang seharusnya dilakukan seorang mukmin, seperti berikut ini:

Hinggap di tempat yang bersih dan menyerap hanya yang bersih.

Lebah hanya hinggap di tempat-tempat pilihan. Dia sangat jauh berbeda dengan lalat. Serangga yang terakhir amat mudah ditemui di tempat sampah, kotoran, dan tempat-tempat yang berbau busuk. Tapi lebah, ia hanya akan mendatangi bunga-bunga atau buah-buahan atau tempat-tempat bersih lainnya yang mengandung bahan madu atau nektar.

Begitulah pula sifat seorang mukmin. Allah swt. berfirman:

Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah: 168)

(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Al-A’raf: 157)

Karenanya, jika ia mendapatkan amanah dia akan menjaganya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan melakukan korupsi, pencurian, penyalahgunaan wewenang, manipulasi, penipuan, dan dusta. Sebab, segala kekayaan hasil perbuatan-perbuatan tadi adalah merupakan khabaits (kebusukan).

Mengeluarkan yang bersih.

Siapa yang tidak kenal madu lebah. Semuanya tahu bahwa madu mempunyai khasiat untuk kesehatan manusia. Tapi dari organ tubuh manakah keluarnya madu itu? Itulah salah satu keistimewaan lebah. Dia produktif dengan kebaikan, bahkan dari organ tubuh yang pada binatang lain hanya melahirkan sesuatu yang menjijikan. Belakangan, ditemukan pula produk lebah selain madu yang juga diyakini mempunyai khasiat tertentu untuk kesehatan: liurnya!

Seorang mukmin adalah orang yang produktif dengan kebajikan. “Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (Al-Hajj: 77)

Al-khair adalah kebaikan atau kebajikan. Akan tetapi al-khair dalam ayat di atas bukan merujuk pada kebaikan dalam bentuk ibadah ritual. Sebab, perintah ke arah ibadah ritual sudah terwakili dengan kalimat “rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu” (irka’u, wasjudu, wa’budu rabbakum). Al-khair di dalam ayat itu justru bermakna kebaikan atau kebajikan yang buahnya dirasakan oleh manusia dan makhluk lainnya.

Segala yang keluar dari dirinya adalah kebaikan. Hatinya jauh dari prasangka buruk, iri, dengki; lidahnya tidak mengeluarkan kata-kata kecuali yang baik; perilakunya tidak menyengsarakan orang lain melainkan justru membahagiakan; hartanya bermanfaat bagi banyak manusia; kalau dia berkuasa atau memegang amanah tertentu, dimanfaatkannya untuk sebesar-besar kemanfaat manusia.

Tidak pernah merusak
Seperti yang disebutkan dalam hadits yang sedang kita bahas ini, lebah tidak pernah merusak atau mematahkan ranting yang dia hinggapi. Begitulah seorang mukmin. Dia tidak pernah melakukan perusakan dalam hal apa pun: baik material maupun nonmaterial. Bahkan dia selalu melakukan perbaikan-perbaikan terhadap yang dilakukan orang lain dengan cara-cara yang tepat. Dia melakukan perbaikan akidah, akhlak, dan ibadah dengan cara berdakwah. Mengubah kezaliman apa pun bentuknya dengan cara berusaha menghentikan kezaliman itu. Jika kerusakan terjadi akibat korupsi, ia memberantasnya dengan menjauhi perilaku buruk itu dan mengajukan koruptor ke pengadilan.
Bekerja keras

Lebah adalah pekerja keras. Ketika muncul pertama kali dari biliknya (saat “menetas”), lebah pekerja membersihkan bilik sarangnya untuk telur baru dan setelah berumur tiga hari ia memberi makan larva, dengan membawakan serbuk sari madu. Dan begitulah, hari-harinya penuh semangat berkarya dan beramal. Bukankah Allah pun memerintahkan umat mukmin untuk bekerja keras? “Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.” (Alam Nasyrah: 7)

Kerja keras dan semangat pantang kendur itu lebih dituntut lagi dalam upaya menegakkan keadilan. Karena, meskipun memang banyak yang cinta keadilan, namun kebanyakan manusia –kecuali yang mendapat rahmat Allah– tidak suka jika dirinya “dirugikan” dalam upaya penegakkan keadilan.

Bekerja secara jama’i dan tunduk pada satu pimpinan

Lebah selalu hidup dalam koloni besar, tidak pernah menyendiri. Mereka pun bekerja secara kolektif, dan masing-masing mempunyai tugas sendiri-sendiri. Ketika mereka mendapatkan sumber sari madu, mereka akan memanggil teman-temannya untuk menghisapnya. Demikian pula ketika ada bahaya, seekor lebah akan mengeluarkan feromon (suatu zat kimia yang dikeluarkan oleh binatang tertentu untuk memberi isyarat tertentu) untuk mengudang teman-temannya agar membantu dirinya. Itulah seharusnya sikap orang-orang beriman. “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (Ash-Shaff: 4)
Tidak pernah melukai kecuali kalau diganggu

Lebah tidak pernah memulai menyerang. Ia akan menyerang hanya manakala merasa terganggu atau terancam. Dan untuk mempertahankan “kehormatan” umat lebah itu, mereka rela mati dengan melepas sengatnya di tubuh pihak yang diserang. Sikap seorang mukmin: musuh tidak dicari. Tapi jika ada, tidak lari.

Itulah beberapa karakter lebah yang patut ditiru oleh orang-orang beriman. Bukanlah sia-sia Allah menyebut-nyebut dan mengabadikan binatang kecil itu dalam Al-Quran sebagai salah satu nama surah: An-Nahl. Allahu a’lam.